| Keterangan |
: Otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan
pendapatan secara mandiri, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, studi terbaru
menunjukkan bahwa 65% daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dana
pemerintah pusat, dengan kontribusi PAD rata-rata hanya 15-20% dari total pendapatan
daerah (Kurniawan & Syafitri, 2020; Sari & Nugroho, 2021). Gap utama muncul dari
ketidakmampuan daerah memanfaatkan potensi pajak secara optimal akibat regulasi yang
tidak responsif, kapasitas fiskal terbatas, dan rendahnya partisipasi masyarakat (Nugroho et al.,
2 | Analysis of Regional Tax Policy in Increasing Regional Original Income
2022). Kondisi ini mengindikasikan perlunya analisis mendalam terhadap kebijakan pajak
daerah sebagai instrumen strategis peningkatan PAD. |