| Keterangan |
: Buku ini lahir dari kegelisahan: bagaimana hukum tidak sekadar order (tatanan), tetapi juga meaning (makna)? QS. Al-Ma’idah (5): 8 mengingatkan bahwa keadilan adalah manifestasi ketakwaan sebuah prinsip yang harus menjiwai setiap produk legislasi, putusan pengadilan, dan kebijakan publik. Dalam kerangka ini, pengembangan ilmu hukum di Universitas Djuanda tidak berhenti pada tekstualisme, melainkan membangun living jurisprudence yang menyentuh denyut nadi masyarakat.
Akhirnya, buku ini adalah ekspedisi intelektual untuk menjawab pertanyaan mendasar: Bagaimana keadilan Qur’ani bisa menjadi fondasi ketertiban sosial di era disrupsi? Kami mengajak pembaca menelusuri jejak-jejak ’adl dalam Al-Qur’an, mengkritisi tantangan implementasinya, dan merancang peta jalan integratif antara hukum positif, etika syariah, dan kesinambungan ekologis, sebuah trilogi yang sejalan dengan semangat SDGs dan visi keilmuan Universitas Djuanda untuk melahirkan hukum yang menghidupkan, bukan sekadar mengatur. |