| Keterangan |
: Dalam bisnis dan investasi modal di Indonesia, Nominee merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para pengusaha, baik dengan dibuat dalam bentuk akta Notaris maupun akta dibawahtangan. Hal ini dianggap sebagai salah satu solusi agar pemilik modal yang sebenarnya tidak tampil dan tampak dalam kegiatan usaha tersebut. Oleh para Notaris, hal tersebut dibuatkan aktanya, dengan anggapan dapat dijadikan alat bukti oleh pemilik modal dikemudian hari apabila orang yang dipinjam namanya melakukan wanprestasi. Hal demikian itu tanpa disadari merupakan pelanggaran hukum, bahkan sebagai tindak pidana. |