| Keterangan |
: Secara substantif, buku ini mengembangkan tema-tema pokok yang meliputi asas, teori, serta manifestasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Seluruh pembahasan tersebut dirangkai dalam kerangka keilmuan yang memadukan berbagai disiplin penting, seperti negara hukum, konstitusionalisme, demokrasi deliberatif, legisprudence, dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). Selain itu, buku ini juga mengintegrasikan analisis mengenai penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment), partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), pengujian yudisial (judicial review), serta pembelajaran komparatif dari berbagai yurisdiksi. |