| Keterangan |
: Berdasarkan kajian analisis yuridis dan sosiologis yang komprehensif
terhadap unifikasi kasus, masalah, sengketa, dan perkara waris adat di
Indonesia, dapat ditarik beberapa simpulan strategis.
Pertama, hukum waris adat di Indonesia sedang mengalami proses
"bilateralisasi yudisial" di mana Mahkamah Agung secara konsisten
meruntuhkan sekat-sekat diskriminasi gender dalam sistem patrilineal dan
matrilineal demi keadilan universal.
Kedua, pluralisme hukum yang ada menuntut keahlian khusus bagi
praktisi kenotariatan untuk mampu menavigasi di antara berbagai sistem
hukum guna menjamin otentisitas dan kepastian hukum akta yang
dibuatnya.
Ketiga, efektivitas putusan pengadilan dalam sengketa waris adat
sangat bergantung pada sejauh mana putusan tersebut mampu menyentuh
rasa keadilan lokal dan melibatkan mekanisme perdamaian adat. |